Penerapan Kendaraan dilarang masuk akan diberlakukan pada 23 Januari hingga 25 Februari 2020 di seluruh kawasan wisata Gunung Bromo. Aturan ini untuk menghormati perayaan Wulan Kepitu (bulan ketujuh), yang merupakan bulan suci bagi Suku Tengger.
Semua jenis kendaraan tidak boleh melintas di Lautan Pasir Tengger dan bukit Teletubbies.Kecuali masuk dengan sewa kuda atau berjalan kaki menuju tempat wisata.
Aturan itu berlaku di seluruh pintu masuk mulai dari Cemoro Lawang, Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, pintu masuk di Coban Trisula Jemplang, Kabupaten Malang, pintu masuk Dingklik Penanjakan, Kecamatan Tosari, dan Kabupaten Pasuruan.
Aturan ini dibuat oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) demi menghormati Wulan kepitu bagi masyarakat Suku Tengger Bromo.
Bagi Insan Pariwisata di harapkan mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh kebijakan setempat.
Meski ada beberapa agen travel yang mendapatkan pemberitahuan ini terkesan mendadak hingga menyebabkan beberapa kontrak wisata ke Bromo di tunda bahkan ada yang dibatalkan sepihak karena adanya penutupan ini.
Mereka mengharapkan di lain waktu yang akan datang supaya pihak TNBTS lebih aktif dalam pemberitahuan kepada Insan pariwisata jauh-jauh hari sehingga mencegah kerugian atau pembatalan kontrak yang mendadak dan meminimalisir kerugian di satu pihak.